Disebut Mafia Minyak Goreng, Ini Profil Dirjen Kemendag

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Dirjen Kemendagri Indrasari Wisnu sebagai tersangka

Tribunnews.com
Dirjen Kemendag, Indrasari Wisnu 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kebijakan pemerintah untuk menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Domestic Market Obligation (DMO) seharusnya sudah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng.

Namun, kenyatannya kedua kebijakan tersebut malah membuat minyak goreng menjadi langka dan memiliki harga yang tidak sesuai dengan HET.

Mendag Lutfi meyakini, ada upaya penyelundupan pasokan minyak goreng yang dilakukan oknum mafia ke industri atau ke luar negeri.

"Kemendag tidak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan tersebut," ujarnya, dikutip Kompas.com, (17/3/2022).

Benar saja, tepat sebulan, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Dirjen Kemendagri Indrasari Wisnu sebagai tersangka pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng 2021-2022.

Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Pelanggaran Ekspor Minyak Goreng

Profil Indrasari Wisnu

Dilansir dari kemendag.go.id, Indrasari Wisnu Wardhana dilantik menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 6 Agustus 2019.

Indrasari Wisnu Wardhana menggantikan Oke Nurwan yang saat itu dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag.

Sebelum menjadi Direktur Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana pernah menjabat sebagai Direktur Impor pada 2018 menggantikan Veri Anggriono.

Serah terima jabatan dipimpin Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, pada 16 Januari 2018.

Belum genap satu tahun, tepatnya pada 20 Juli 2018, Indrasari Wisnu Wardhana mengemban jabatan baru sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Posisi Direktur Impor yang ditinggalkan Indrasari kemudian dijabat oleh Ani Mulyati.

Indrasari jadi Komisaris PT Perkebunan Nusantara III

 

Tak hanya itu, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Ia diangkat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved