Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Pelanggaran Ekspor Minyak Goreng

Selain Indrasari Wisnu, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka lainnya

Kompas.com
Dirjen Kemendag ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemberian fasilitas ekspor minyak goreng, Rabu (20/4/2022) 

TRIBUNGORONTALO - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng.

Selain Indrasari Wisnu, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka lainnya, yang merupakan petinggi di tiga perusahaan pengelolaan minyak kelapa sawit.

"Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dikutip Kompas.com, Selasa (19/4/2022). 


Diketahui sebulan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sempat mengeklaim telah melakukan berbagai kebijakan untuk mengontrol harga minyak goreng di pasaran.

Baca juga: Disebut Mafia Minyak Goreng, Ini Profil Dirjen Kemendag

Ia menilai kebijakan Kemendagri tidak efektif, akibat ulah oknum mafia minyak goreng.

"Dengan permohonan maaf Kemedag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," kata Lutfi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Lutfi mengaku memiliki keterbatasan kewenangan mengusut tuntas masalah mafia dan para spekulan minyak goreng.

Ia pun meminta bantuan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk menindak mafia dan para spekulan minyak goreng tersebut. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved