Dua Penyebab Publik Tak Yakin Pemilihan Penjabat Kepala Daerah Bebas dari Kepentingan Politik
Mayoritas publik tak yakin pemilihan penjabat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna menggantikan pejabat definitif.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Mayoritas publik tak yakin pemilihan penjabat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna menggantikan pejabat definitif di sejumlah daerah bebas dari kepentingan politik.
Demikian survei Litbang Kompas yang dilakukan pada 7-12 Maret 2022 dengan melibatkan 1.002 responden berusia 17 tahun keatas di seluruh provinsi di Tanah Air.
Sebesar 34 persen publik merasa tidak yakin, 31,9 persen menyatakan ragu-ragu, sedangkan 24,6 persen menyebut yakin dan 5,2 persen menjawab tidak tahu.
“Lebih dari separuh responden ragu atau tidak yakin bahwa pengisian penjabat kepala daerah terbebas dari kepentingan publik,” ungkap peneliti Litbang Kompas Eren Marsyukrilla dikutip dari Harian Kompas, Senin (18/4/2022).
Ia menjelaskan ada dua hal utama yang menyebabkan ketidakyakinan publik pada bebasnya kepentingan politik atas penunjukan penjabat itu yaitu asas keterbukaan dan pelibatan publik.
Hal itu nampak dari mayoritas responden yang juga tidak tahu bahwa masa jabatan pemimpin daerahnya akan habis pada tahun 2022 dan 2023. Padahal bakal ada 272 kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang akan diganti oleh penjabat.
“Hasil jajak pendapat mendapati 66,1 persen responden mengaku tidak tahu akan kekosongan pejabat definitif di ratusan daerah jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” tutur Eren.
Eren menilai sudah saatnya pemerintah melalui Kemendagri menyampaikan secara terbuka proses pemilihan penjabat.
“Keterbukaan penunjukan penjabat kepala daerah memiliki urgensi besar untuk meneguhkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, agenda penentuan penjabat tidak boleh hanya menjadi konsumsi elite,” pungkasnya.
Gubernur Gorontalo hingga Papua Barat Habis Masa Jabatan Mei
Sebanyak 7 gubernur mulai dari Banten sampai Papua Barat akan mengakhiri masa jabatan mereka pada tahun ini. Mereka merupakan bagian dari 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis antara 2022 sampai 2023 mendatang.
Posisi yang ditinggalkan oleh para kepala daerah dari tingkat gubernur, bupati, sampai wali kota bakal diisi oleh pejabat sementara sampai pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2024 mendatang.
Adapun penunjukkan penjabat kepala daerah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Para gubernur yang akan menyelesaikan masa jabatannya pada tahun ini adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah (5 Juli 2022) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (16 Oktober 2022).
Selain itu, masa jabatan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan akan berakhir pada 15 Mei 2022.
Menurut hasil survei Litbang Kompas, sebagian besar publik sepakat supaya orang-orang yang menjadi penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan antara 2022-2023 berasal dari kalangan pejabat birokrat atau seseuai dengan ketentuan undang-undang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/060422-Rusli-Habibie-22.jpg)