Tunjangan Hari Raya
Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair H-10 Hari Raya Idulfitri
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, THR bagi PNS akan cair lebih dulu pada bulan April ini.
TRIBUNGORONTALO.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, THR bagi PNS akan cair lebih dulu pada bulan April ini.
Pencairan THR bagi PNS dilakukan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani.
"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri," ujarnya.
Ia menjelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui pemberian THR dan gaji ke-13 ini, Sri Mulyani berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Pemkab Pohuwato Siapkan Rp 15 Miliar untuk THR ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Menurutnya, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN, dalam penanganan Pandemi Covid-19, yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya.
"Serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dan berperan aktif bersama masyarakat, dalam percepatan pengendalian Covid-19," ujar Tjahjo, saat memberikan pernyataan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, secara daring, Sabtu (16/4/2022).
THR dan gaji ke-13 diberikan disesuaikan, dengan kemampuan fiskal negara, seiring dengan fokus pemerintah menangani pandemi Covid-19.
Pemberian ini juga memperhatikan tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, dilaksanakan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19," ungkap Tjahjo.
Baca juga: Ketentuan Besaran Tunjangan Hari Raya CPNS
Diketahui terdapat 15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13.
Di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/070122-Sri-Mulyani.jpg)