Ketentuan Besaran Tunjangan Hari Raya CPNS

Ramadhan telah tiba. Tak lama lagi Idulfitri. Topik seputar Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menarik perhatian setiap jelang Lebaran.

Editor: Lodie Tombeg
Tribun Pontianak
Uang rupiah pecahan Rp 100 ribu. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Ramadhan telah tiba. Tak lama lagi Idulfitri. Topik seputar Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menarik perhatian setiap jelang Lebaran, termasuk mengenai besaran THR CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil. Apakah CPNS dapat THR 2022? Itulah salah satu pertanyaan yang kerap mencuat.

Terlebih, hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi mengenai apakah CPNS dapat THR dan gaji 13 2022.

Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR CPNS 2022.

Jika tak ada perubahan, maka ketentuan pemberian THR CPNS 2022 akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.

Besaran THR CPNS Pasal 7 PP Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan, THR dan gaji ke-13 CPNS terdiri atas:

- 80 puluh persen dari gaji pokok PNS;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan; dan

- tunjangan umum,

Besaran THR CPNS sesuai ketentuan tersebut diberikan sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.

Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR CPNS 2022 kapan cair.

Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Sebagaimana PNS, THR dan gaji ke-13 THR tidak termasuk:

- tunjangan kinerja;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved