Ketentuan Besaran Tunjangan Hari Raya CPNS

Ramadhan telah tiba. Tak lama lagi Idulfitri. Topik seputar Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menarik perhatian setiap jelang Lebaran.

Editor: Lodie Tombeg
Tribun Pontianak
Uang rupiah pecahan Rp 100 ribu. 

- tunjangan selisih penghasilan;

-mtunjangan penghidupan luar negeri;

- tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan

- tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan.

Gaji CPNS 80 persen 2022 Selain berdasarkan gaji CPNS 80 persen 2022, besaran THR CPNS turut memperhitungkan tunjangan umum CPNS.

Berikut ini rincian gaji pokok dan tunjangan PNS yang dijadikan dasar perhitungan dan masuk dalam komponen THR CPNS 2022.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan: Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved