Ramadhan 1443 H

Tata Cara Menebus Puasa (Fidyah)

Membayar fidyah puasa adalah mengganti atau menebus puasa dengan membayar denda, bisa dengan uang atau makanan pokok yang dimakan sehari-hari

kompas.com/Ist
Ilustrasi bayar fidyah 

TRIBUNGORONTALO.COM - Fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti menebus atau mengganti.

Membayar fidyah puasa adalah mengganti atau menebus puasa dengan membayar denda, bisa dengan uang atau makanan pokok yang dimakan sehari-hari kepada fakir miskin.

Berbeda dengan puasa qadha, fidyah dibayar dalam bentuk benda karena yang membayar tidak memungkinkan lagi mengganti dengan puasa akibat kondisi-kondisi tertentu.

Cara Bayar Fidyah Puasa

1. Kategori Dibolehkan Bayar Fidyah

Adapun kategori orang yang dibolehkan membayar fidyah puasa sebagaimana mengutip dari Baznas (6/4/2022) sebagai berikut:

- Orang tua renta

- Orang sakit parah

- Wanita hamil (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223)

a. Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak/janinnya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah.

b. Jika hanya khawatir keselamatan anak atau janinnya saja, maka wajib membayar fidyah.


- Orang mati (fiqih Syafi’i)

Baca juga: Kisah Seorang Kakek yang Tetap Bugar dan Sehat karena Berpuasa, Inilah Segudang Manfaat Puasa

a. Orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati, tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayat, baik berupa fidyah atau puasa.

b. Orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur, namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa, menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud (takaran dijelaskan di bawah) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, dari harta peninggalan mayit.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved