Demo Mahasiswa Gorontalo

Didemo Mahasiswa, Polda Gorontalo Siagakan Mobil Barakuda

Gerbang polda yang terbuat dari besi itu, dikunci rapat. Di depan gerbang dipagari Road Barrier. Massa aksi sejauh ini masih menyampaikan orasinya.

TribunGorontalo.com/Apris Nawu
Personel Polda Gorontalo bersiga saat menerima massa aksi, Kamis (7/4/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Hingga menjelang buka puasa Kamis (7/4/2022) mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Gorontalo masih berorasi di depan Polda Gorontalo. 

Merespon aksi itu, Polda Gorontalo menyiagakan satu mobil Barakuda. Sejumlah polwan juga bersiaga di depan gerbang.

Gerbang polda yang terbuat dari besi itu, dikunci rapat. Di depan gerbang dipagari Road Barrier. Massa aksi sejauh ini masih menyampaikan orasinya.

"Tuntutan kami Kapolda Gorontalo mundur dari jabatannya. Karena tidak becus dalam mengatasi kasus (investasi bodong)," ungkapya. 

Setidaknya ada enam tuntutan yang disuarakan oleh puluhan mahasiswa tersebut. Yakni:

  1. Mendesak Kapolri untuk copot Kapolda Gorontalo
  2. Mendesak Kapola Gorontalo mundur terhormat
  3. Meminta pertanggungjawaban struktural Kapolda Gorontalo terhadap penembakan Pejabat Polda Gorontalo
  4. Mempertanyakan tanggungjawab teritotial wilayah hukum Polda Gorontalo atas penangkapan komoditi Blalck Stone di Polda Surabayya dan di Pelabuhan Tanjung Priok.
  5. Penegakan hukum aktivitas alat berat tambang ilegal Pohuwato yang tidak mampu ditertibkan oleh Kapolda Gorontalo.
  6. Tidak mampu mencegah maraknya investasi bodong yang diduga banyak melibatkan oknum kepolisian. 

Terkaiti tuntutan massa aksi pada poin 3, memang diketahui padaa 23 Maret 2022 kemarin, seorang pejabat tinggi Polda Gorontalo tewas di tangan seorang tahanan kasus narkoba. 

Pejabat tinggi itu yakni AKBP Beni Mutahir, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti). Ia diketahui tewas dengan luka tembak peluru senjata rakitan milik RY. 

Kasus itupun hingga kini masih dilakukan pendalaman oleh pihak Polda Gorontalo. Namun, RY bersama adiknya RPY sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

RY sendiri adalah tahanan kasus narkoba Polda Gorontalo. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved