Kamis, 19 Maret 2026

Vaksin Dosis Kedua Tetap Skrining Covid-19, Ini Aturan Baru Naik Pesawat Selengkapnya

Adapun syarat naik pesawat ini mengacu pada peraturan perjalanan dalam negeri yang telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19

Tayang:
zoom-inlihat foto Vaksin Dosis Kedua Tetap Skrining Covid-19, Ini Aturan Baru Naik Pesawat Selengkapnya
kompas.com
Ilustrasi pesawat Boeing 

Sementara itu, untuk operasional keberangkatan pesawat nantinya akan dilaksanakan sesuai kondisi masing-masing bandara.

Pihak bandara juga tetap wajib melayani melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

“Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” ucap Novie. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved