Vaksin Dosis Kedua Tetap Skrining Covid-19, Ini Aturan Baru Naik Pesawat Selengkapnya
Adapun syarat naik pesawat ini mengacu pada peraturan perjalanan dalam negeri yang telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/050422-Boeing.jpg)
Sementara itu, untuk operasional keberangkatan pesawat nantinya akan dilaksanakan sesuai kondisi masing-masing bandara.
Pihak bandara juga tetap wajib melayani melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.
“Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” ucap Novie. (*)