Vaksin Dosis Kedua Tetap Skrining Covid-19, Ini Aturan Baru Naik Pesawat Selengkapnya
Adapun syarat naik pesawat ini mengacu pada peraturan perjalanan dalam negeri yang telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/050422-Boeing.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) mengeluarkan syarat mudik naik pesawat untuk Lebaran 2022.
Adapun syarat naik pesawat ini mengacu pada peraturan perjalanan dalam negeri yang telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022.
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022.
Melansir laman resmi hubud.dephub, Rabu (6/4/2022), SE yang dimaksud berisi tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto di Jakarta pada Senin (4/4/2022).
Ia mengatakan, akan ada sejumlah aturan mudik Lebaran yang harus dipatuhi calon penumpang pesawat.
Adapun aturan ini sendiri sudah mulai berlaku dan diterapkan sejak kemarin, Selasa (5/4/2022).
Oleh karena itu, Novie meminta masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat agar mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
Selain itu, terdapat sejumlah dokumen penting yang juga harus disiapkan masyarakat agar perjalanan mudik mendatang menjadi lancar.
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Jika Tidak Mau Gagal Mudik, Simak Aturan Baru Naik Pesawat
Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, Dirjen menyampaikan, “Penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 %, begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.”