Mudik Lebaran 2022
Jika Tidak Mau Gagal Mudik, Simak Aturan Baru Naik Pesawat
Kebijakan mudik lebaran 2022 telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan
"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," jelas SE itu.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE ini mengatur syarat terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Aturan tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.
Dalam SE tersebut mengatur, mengenai syarat perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi, umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah seluruh Indonesia.
Syarat tersebut termasuk di dalamnya PPDN, yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil kurun waktu 1x24 jam.
Untuk hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam, sebelum keberangkatan.
Sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. (*)