Lulusan SMA-S1, Polri Butuh 9.284 Personil Bintara

Peluang bagi lulusan SMA sederajat yang bercita-cita menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Editor: Lodie Tombeg
kompas.com
(ilustrasi) Sejumlah perwira yang baru dilantik Presiden Joko Widodo melakukan selebrasi dalam acara Prasetya Perwira TNI-Polri di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/7/2019). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Peluang bagi lulusan SMA sederajat yang bercita-cita menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Lembaga penegak hukum ini kembali membuka rekrutmen anggota terbaru. Dilansir dari laman penerimaan.polri.go.id, dalam unggahan pengumuman Nomor : Peng/20/III/DIK.2.1/2022 diumumkan tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022. Rekrutmen Bintara Polri 2022 dibuka mulai tanggal 31 Maret sampai dengan 11 April 2022.

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Jumlah peserta didik yang dibutuhkan sejumlah 9.284 orang yang terdiri dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bakomsus pria sebanyak 7.984 orang, Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita sebanyak 300 orang, dan Bintara Brimob pria sebanyak 1.000 orang.

Untuk rinciannya, bisa dilihat di bawah ini:

Bintara Polri:

Bintara PTU Bakomsus TI Bintara Brimob Bakomsus Labfor Bakomsus Polair Bakomsus Musik Bakomsus Tenaga Kesehatan Bakomsus Logistik Persyaratan umum:

Warga Negara Indonesia Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pendidikan paling rendah SMU/sederajat Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

Sehat jasmani dan rohani Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat) Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela Persyaratan khusus:

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

2. Lulusan SMA/sederajat Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);

Bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet Bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet Tahun 2022 akan ditentukan kemudian.

Lulusan D1 sampai dengan D4/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditasi.

3. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved