Kenaikan Harga BBM
Di Gorontalo, Pertamax Naik Rp 3.550 per Liter Mulai Hari Ini
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di Provinsi Gorontalo naik menjadi Rp 12.750 per liter mulai 1 April 2022.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di Provinsi Gorontalo naik menjadi Rp 12.750 per liter mulai 1 April 2022. Pertamax sebelumnya dijual Rp 9.200 per liter atau mengalami kenaikan sebesar Rp 3.550 setiap liter.
Harga ini juga berlaku untuk Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga BBM jenis Pertamax yang berlaku mulai hari ini. Pertamina menaikkan harga Pertamax RON 92 menjadi Rp 12.750 dari sebelumnya Rp 9.200 per liter.
Kenaikan harga tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022 pukul 00.00 WIB untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5 persen dari harga sebelumnya Rp 9.200 per liter.
Saat ini sudah terdapat 16 provinsi yang telah ditetapkan kenaikan harga Pertamaxnya.
Melansir laman resmi Pertamina, Kamis (31/3/2022), penyesuaian harga Pertamax dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Pada dasarnya kenaikan harga ditetapkan beragam di masing-masing provinsi.
Kali ini kenaikan harga Pertamax berkisar Rp 3.500 per liter hingga Rp 3.550 per liter.
Seperti pada wilayah Bali harga Pertamax menjadi dibanderol Rp 12.500, naik dari sebelumnya yang seharga Rp 9.000 per liter.
Begitu pula di Maluku naik menjadi Rp 12.750 per liter dari sebelumnya Rp 9.200 per liter.
Iklan untuk Anda: Nikita Mirzani beber rahasia vicky prasetyo, bikin wanita begini!
Advertisement by
Berikut rincian harga terbaru Pertamax yang berlaku di 16 provinsi di Indonesia:
Pertamax dari Rp 9.000 per liter naik menjadi Rp 12.500 liter berlaku di:
1) Bali,
2) Nusa Tenggara Barat (NTB), dan
3) Nusa Tenggara Timur (NTT).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Antrean.jpg)