Sidang Kolonel Priyanto, Ahli Forensik: Handi Masih Bernapas saat Dibuang ke Sungai

Begini kelanjutan kasus tabrak lari melibatkan Kolonel Inf Priyanto? Ahli forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat.

Editor: Lodie Tombeg
Achmad Nasrudin Yahya/kompas.com
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi Ii Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Begini kelanjutan kasus tabrak lari melibatkan Kolonel Inf Priyanto? Ahli forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat menyatakan, Handi Saputra (17) dibuang Kolonel Inf Priyanto dan dua anak buahnya ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, dalam keadaan hidup.

Hal itu diungkapkan Zaenuri dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oditur militer di Pengadilan Militer II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).

Awalnya, hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal menanyakan isi laporan visum et repertum Handi yang menjadi barang bukti perkara.

"Saya menemukan ada luka-luka atau memar di kepala, retak di tulang kepala. Ada lagi luka tangan kanan," tutur Zaenuri. "Apakah (Handi) masih bernapas?" tanya Faridah kepada Zaenuri. 

Zaenuri pun menjawab bahwa Handi masih bernapas saat dibuang ke Sungai Serayu. "Berarti masih hidup?" tanya Faridah.

"Masih, tetapi dia tidak sadar," jawab Zaenuri. Zaenuri mengatakan, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup, tetapi tidak sadar.

Sebab, air dan pasir sungai hanya masuk ke paru-parunya, tidak sampai ke lambung. Jika Handi dibuang dalam kondisi sadar, maka air dan pasir tersebut bisa masuk ke lambungnya, imbuh Zaenuri. "Karena tidak sadar, akhirnya air tidak masuk sampai ke lambung?" tanya Faridah.

"Iya," jawab Zaenuri. Handi diotopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Margono, Banyumas, Jawa Tengah, pada 13 Desember 2021, atau lima hari usai kejadian tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Diberitakan sebelumnya, Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan kekasihnya Salsabila (14) ke Sungai Serayu usai menabrak dua sejoli tersebut pada 8 Desember 2021.

Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.

Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Oditur Militer Hadirkan Ahli Forensik

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved