Jaksa Masukan UU ITE dalam Surat Dakwaan Adhan Dambea, TPHI: Ini Penyimpangan

Deswerd Zougira, Koordinator Gorontalo Corruption Watch menilai, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang akan mengadili perkara Ad

TribunGorontalo.com/ Apris
Adhan Dambea (tengah kemeja putih) dan TPHI Datangi Kejari, Polda, dan Kejati Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tim Pembela Hak Imunitas (TPHI) Adhan Dambea menilai, keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memasukan pasal dalam UU ITE ke dalam surat dakwaan Adhan, adalah tindakan menyimpang. 

Deswerd Zougira, Koordinator Gorontalo Corruption Watch menilai, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang akan mengadili perkara Adhan itu, tidak terpengaruh dan terjebak dengan surat dakwaan jaksa. 

Sebelumnya, Kejati Gorontalo pada 18 Maret 2022 dalam suratnya menyatakan, bahwa Adhan yang merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu, diduga telah melanggar pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Padahal menurut Deswerd, selama penyidikan, penyidik tidak memasukan pasal tersebut sebagai sangkaan.  Ini bisa dilihat di surat  penetapan tersangka maupun surat panggilan. Di saat penyerahan  berkas dari polisi ke jaksa pun juga tidak ada pasal ITE.

Ia menambahkan, Adhan dalam surat  penetapan tersangka maupun surat panggilan, hanya disangkakan dengan pasal 310, pasal 311 junto pasal 65 KUHP.

Penyidik juga tidak pernah memberitahukan secara lisan, sesuai amanah KUHAP soal sangkaan pasal ITE tersebut.  Dan selama pemeriksaan pun tidak ada pertanyaan penyidik  yang berkaitan dengan pasal ITE.

Lagian, dalam uraian dakwaan, tidak ada fakta transaksi elektronik yg menimbulkan delik. Delik, kalau pun ada, kata Deswerd,  muncul nanti setelah diberitakan di media online.

Masih menurut Deswerd,  penambahan pasal ITE di tengah jalan  itu seperti mau membuka pintu bagi hakim, bila tidak teliti, untuk menahan Adhan karena jika diakumulasi, pasal- pasal yang didakwakan ancaman hukumannya sudah di atas 5 tahun.

Itu sebabnya, Deswerd meminta majelis  harus ekstra hati-hati.

 "Kasus ini tidak murni kasus hukum lagi, seperti sudah by design,  maka jaga jangan sampai ada pihak yang  meminjam tangan pengadilan  untuk tujuan jahat dengan membenturkan pengadilan dengan Adhan,” ungkapnya kepada TribunGorontalo.

Saat dikonfirmasi terkait pencantuman UU ITE tersebut, Mohamad Kasad, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo menjelaskan, bahwa pasal itu sudah sesuai pokok perkara. Ia pun menyarankan untuk menunggu saja pembacaan dakwaan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved