Apa Boleh Warga Sipil Memiliki Senjata Api? Ini Penjelasannya
Karena itu, sipil yang kedapatan memiliki senpi secara ilegal, dapat dikenakan sanksi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Warga sipil memang secara undang-undang yang berlaku di Indonesia, tidak diperbolehkan memiliki senjata api (senpi). Kecuali, jika memang memiliki izin dari otoritas terkait.
Karena itu, sipil yang kedapatan memiliki senpi secara ilegal, dapat dikenakan sanksi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. Hal itu seperti tertuang dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Rayhana S, dalam website resmi Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjelaskan, kepemilikan senjata api ilegal ini tidak hanya dilihat sebagai bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai suatu sarana kejahatan yang berbahaya oleh pelaku tindak pidana.
Hal ini sejalan dengan meningkatnya dan maraknya tindak kejahatan di sekitar kita, penembakan oleh orang tidak dikenal, teror penembakan di sejumlah tempat-tempat umum, hingga kejahatan yang diikuti oleh ancaman bahkan pembunuhan dengan senjata api tersebut.
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”.
"Apabila kepemilikan senjata api di atas dilakukan tanpa hak (tanpa alas hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana) maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," tegas Rayhana S.
Namun bukan tidak mungkin, masyarakat sipil juga bisa memiliki senpi secara legal. Namun, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui. Prosedur kepemilikan diatur oleh Undang-Undang No 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
Pasal 5 ayat (1) UU No 8 Tahun 1948 mewajibkan setiap senjata api yang berada ditangan orang bukan anggota Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan.
Menurut pasal 9 UU No. 8 Tahun 1948, setiap orang atau warga sipil yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara.
Surat izin pemakaian senjata api ini diberikan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan atau orang yang ditunjukkannya.
Ketentuan pejabat berwenang memberikan izin kepemilikan senpi ini diubah leh Perpu No 20 Tahun 1960. Pasal 1 Perpu No 20 Tahun 1960 mengatur bahwa kewenangan untuk mengeluarkan dan/atau menolak sesuatu permohonan perizinan diberikan kepada Menteri/Kepala Kepolisian Negara atau pejabat yang dikuasakan olehnya untuk itu.
Jadi penyebutannya bukan oleh Kepala Kepolisian Residen sebagaimana dalam UU No 8 Tahun 1948.
Lebih lanjut, pengajuan izin kepemilikan senjata api non organik yang dilakukan oleh masyarakat yang biasa disebut dengan Izin Khusus Senjata Api (IKSHA), dilakukan sesuai ketentuan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol : Skep/82/II/2004.
"Maka dapat dilihat bahwa kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil jelas memerlukan prosedur permohonan izin tertentu mencakup syarat keterampilan dan psikologis," tegas dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Senjata-Api.jpg)