TAG
kepemilikan senjata api
-
Gorontalo-- Polda Gorontalo saat ini telah menghentikan penanganan kasus kepemilikan senjata api (senpi), milik Abdul Karim Tidaje (AKT).
Kamis, 25 Januari 2024
-
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gotontalo membeberkan perkembangan tindaklanjuti kasus kepemilikan senjata api (Senpi).
Jumat, 17 November 2023
-
Karena itu, sipil yang kedapatan memiliki senpi secara ilegal, dapat dikenakan sanksi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun
Kamis, 24 Maret 2022
-
Tiga kasus di balik penembakan almarhum Beni Mutahir, pamen Polri yang bertugas di Polda Gorontalo.
Rabu, 23 Maret 2022