Kasus Senjata Api
Penjelasan Polda Gorontalo Terkait Kasus Istri Lapor Suami Miliki Senjata Api
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gotontalo membeberkan perkembangan tindaklanjuti kasus kepemilikan senjata api (Senpi).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Senjata-api-ilegal-8889.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo membeberkan perkembangan tindaklanjuti kasus kepemilikan senjata api (Senpi).
Kasus yang dilaporkan oleh Serlin Jafar ke Polda Gorontalo pada 19 Oktober 2023 lalu
Dir Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko, mengungkapkan jika kasus ini sementara berjalan sesuai prosedur hukum.
"Kasus ini dari pertama masuk hingga sekarang kita sementara tangani secara prosedural dan profesional," tegas Nur Santiko.
Dirinya juga menambahkan jika dalam pendalaman kasus ini, pihak penyidik telah bekerja dengan mempersiapkan beberapa kebutuhan dalam upaya pendalaman kasus.
Disisi lain, tindaklanjut kasus ini tetap mempertimbangkan hal-hal yang sifatnya tendensius, seperti barang bukti senpi dan amunisi yang baru saja keluar hasil uji lab-nya.
"Bahkan penyidik telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo," tandasnya.
Sebelumnya, Serlin Jafar meminta agar pihak Penyidik Polda Gorontalo bertindak cepat dengan segera mengamankan suaminya Abdul Karim Tudaje (AKT) yang merupakan suaminya.
Serlin mengaku jika setelah dilaporkan ke Polda Gorontalo, Polda segera melakukan olah TKP lokasi penemuan senpi tersebut, tepatnya di sebuah rumah di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Serlin mengaku jika dirinya pernah dilongsongkan senpi oleh AKT beberapa bulan lalu.
Karena merasa terancam, Serlin berniat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Namun setelah ditelurusi, Serlin tak menemukan senpi tersebut dan akhirnya mengurungkan niat melaporkan suaminya.
Beberapa bulan berlalu, Selain akhirnya menemukan sempit tersebut bersama dengan sejumlah amunisi tersimpan di salah satu lemari.
Dengan bukti itu, akhirnya ia memberanikan diri melaporkannya ke Polda Gorontalo.
"Namun sudah mau satu bulan belum ada perkembangan, bahkan AKT masih berkeliaran," ungkapnya, Kamis (16/11/2023).
Serlin menyayangkan lambatnya pihak penyidik dalam menindaki kasus tersebut.