TAG
Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951
-
Apa Boleh Warga Sipil Memiliki Senjata Api? Ini Penjelasannya
Karena itu, sipil yang kedapatan memiliki senpi secara ilegal, dapat dikenakan sanksi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun
Kamis, 24 Maret 2022