Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Kolonel Priyanto Minta Maaf dan Mengaku Khilaf, Begini Tanggapan Hakim
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana pada kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Priyanto minta maaf. Dia mengakui khilaf.
Diberitakan Tribunnews.com, ketua majelis hakim memotong pernyataan Kolonel Priyanto yang meminta maaf kepada ayah korban.
"Mungkin tidak sekarang, karena masih sakit. Tadi kita dengarkan bersama, saksi ini masih sakit hati."
"Mungkin nanti kapan-kapan, suatu saat, suatu waktu," ujar ketua majelis hakim.
Ia mengatakan tidak bisa menerima permohonan maaf tersebut, karena ayah kedua korban mengungkapkan masih sakit hati atas kejadian yang menimpa anaknya.
"Belum-belum. Nanti kita berikan kesempatan karena saya melihat ini masih kondisi, kita dengarkan bersama tadi, semakin lama, semakin sakit hati."
"Nanti ditunda dulu mungkin ya. Kami tidak memberikan kesempatan itu. Karena keterangan saksi dalam persidangan ini dia masih sakit hati."
"Jadi biarkanlah kepada proses hukum yang berjalan," jelas ketua majelis hakim.
Perintahkan Anak Buah Tak Bawa Korban ke Puskesmas
Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Soleh berada dalam satu mobil dan turut membantu aksi Kolonel Priyanto.
Dikutip dari TribunJakarta.com, keduanya disidang dalam perkara dan pengadilan militer terpisah.
Kopda Andreas mengatakan, setelah kecelakaan, dirinya mengira kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud untuk dibawa ke rumah sakit terdekat dari lokasi kejadian.
Namun, saat melewati Puskesmas dekat lokasi kejadian, justru Kolonel Priyanto yang duduk di kursi depan penumpang memerintahkan agar mobil tidak berhenti.
Andreas mengaku selama perjalanan itu dirinya berulang kali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk membawa kedua korban ke Puskesmas agar nyawa sejoli tersebut bisa tertolong.
Namun, Kolonel Priyanto yang merupakan perwira menengah TNI AD alias lebih tinggi pangkatnya, tetap memerintahkan Andreas untuk diam dan memacu mobil hingga ke arah Jawa Tengah.
Setelah mendapati Andreas ketakutan karena telah menabrak kedua korban, Kolonel Priyanto memerintahkan Andreas untuk menepikan kendaraan dan mengambil alih kemudi.
Diketahui, Kolonel Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/080322-Kolonel-Priyanto.jpg)