Bukan Peserta BPJS Kesehatan Bakal Kesulitan Layanan Publik
Masyarakat yang belum maupun tak aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan siap-siap tak mendapatkan pelayanan publik.
“Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (22/2/2022).
Hendra mengatakan Polri akan mendukung kebijakan pemerintah. Sebab, kewajiban kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dilakukan untuk membangun persatuan dan semangat bagi seluruh warga Indonesia.
Meski begitu, Hendra menambahkan, penyempurnaan kewajiban persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS Kesehatan itu membutuhkan waktu.
Sebab, pihak kepolisian perlu menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari koordinasi hingga sosialisasi. “Tentunya Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat,” ujar Hendra. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelunasan Tunggakan BPJS Kesehatan Syarat Penerbitan Sertifikat Tanah, SIM, STNK, dan SKCK"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pelayanan-BPJS1.jpg)