Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Ini Daftar 9 Aturan Turunan Undang-Undang IKN
Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) resmi diteken Presiden Joko Widodo. Pemerintahan Indonesia kini berpusat di Kalimantan Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/090222-Istana-Baru.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) resmi diteken Presiden Joko Widodo. Pemerintahan Indonesia kini berpusat di Kalimantan Timur.
Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, tim dari lintas kedeputian KSP telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk penyusunan berbagai aturan turunan dari UU IKN. Koordinasi ini bertujuan mematangkan draf aturan turunan yang sebelumnya sudah disiapkan.
Adapun aturan turunan tersebut terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN. Setidaknya, ada sembilan aturan turunan yang ditargetkan selesai dalam dua bulan mendatang.
"Targetnya (aturan turunan) rampung pada Maret-April ini. Ada sambilan (aturan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," ujar Wandy saat dikonfirmasi pada Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Tokoh Masyarakat dan Adat Kaltim Temui Jokowi, Ini Aspirasi soal Pembangunan IKN
Dia lantas menjelaskan rincian sembilan aturan yang dimaksud:
1) Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara. Dalam UU IKN hal ini disinggung pada Pasal 5 ayat (7).
Aturan tersebut akan digabung dengan Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 11 ayat (1) UU IKN.
2) Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang dalam UU IKN disinggung pada Pasal 7 ayat (4).
3) Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 15 ayat (2) UU IKN.
4) PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 24 ayat (7) UU IKN.
Nantinya aturan itu akan digabung dengan: - PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang disingggung pada Pasal 25 ayat (3) UU IKN. - PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang disinggung pada Pasal 35 UU IKN. - PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 36 ayat (7) UU IKN. - PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 26 ayat (2) UU IKN.
5) PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus yang disinggung Pasal 12 ayat (3) UU IKN.
6) Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, yang disinggung pada Pasal 15 ayat (4) UU IKN.
7) Perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 14 ayat (2) UU IKN. Kedelapan, Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional yang disinggung Pasal 22 ayat (5) UU IKN.
Kesembilan, Keppres tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 14 ayat (2) UU IKN.