Kamis, 12 Maret 2026

Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Ini Daftar 9 Aturan Turunan Undang-Undang IKN

Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) resmi diteken Presiden Joko Widodo. Pemerintahan Indonesia kini berpusat di Kalimantan Timur.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Ini Daftar 9 Aturan Turunan Undang-Undang IKN
Tribunnews
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta. 

Wandy melanjutkan, seluruh peraturan turunan IKN akan diterbitkan jika UU IKN telah resmi terbit. "Urutannya UU IKN (terbit) dulu. Setelah itu Perpres, PP, dan lain-lain," katanya. Dia juga menegaskan, meski saat ini UU IKN digugat uji materi ke Mahkamah Konstitisi (MK), pembahasan aturan-aturan turunan tetap berlangsung.

Menurutnya, selama belum ada putusan MK pemerintah tetap berjalan dengan rencana dan mandat dari UU IKN untuk merampungkan berbagai aturan turunan.Wandy pun menambahkan, proyek pembangunan IKN juga akan menunggu terbitnya sejumlah aturan turunan di atas.

"(Dimulainya pembangunan) menunggu adanya aturan-aturan turunan. Misalnya Peraturan Presiden (Perpres) Badan Otorita IKN, Keputusan Presiden (Keppres) Kepala Badan Otorita, ada juga Perpres Rencana Induknya sebagainya," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Resmi Teken UU IKN, Ini Daftar 9 Aturan Turunannya"

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved