Status Moraturium, Begini Penjelasan Kemendagri soal Pemekaran Daerah

Pemekaran daerah mulai kabupaten dan kota hingga pembentukan provinsi baru menjadi isu panas di publik. Namun Kementerian Dalam Negeri.

Editor: Lodie Tombeg
Kominfo Gorontalo
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (tengah) bersama Anggota Komisi II DPR RI yakni Hugua dari PDIP (kanan), Irwan Ardi Hasman dari Gerinda (kiri) dan Paulus Ubruangge dari PAN (kanan) saat mengunjungi calon DOB Kabupaten Bone Pesisir, Jumat (10/12/2021). 

Isu pemekaran 9 provinsi baru Isu pemekaran sembilan provinsi baru di Pulau Jawa ramai diperbincangkan di media sosial. Rincian daerah yang diklaim akan menjadi provinsi baru adalah sebagai berikut:

1. Provinsi Tangerang Raya:

Kabupaten Tangerang Utara dan Kota Tangerang Tengah, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Ibu kota provinsi berada di Kota Tangerang.

2. Provinsi Bogor Raya (Pakuan Bagasasi):

Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Ibu kota provinsi berada di Kota Bogor.

3. Provinsi Cirebon:

Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan. Ibu kota provinsi berada di Kota Cirebon.

4. Provinsi Banyumasan:

Kota Purwokerto, Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Kebumen. Ibu kota provinsi berada di Kota Purwokerto.

5. Provinsi Daerah Istimewa Surakarta:

Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sragen. Ibu kota provinsi berada di Kota Surakarta.

6. Provinsi Muria Jaya (Jawa Utara):

Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Blora. Ibu kota provinsi berada di Kudus.

7. Provinsi Madura:

Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, dan Kota Pamekasan. Ibu kota provinsi berada di Kota Pamekasan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved