Status Moraturium, Begini Penjelasan Kemendagri soal Pemekaran Daerah
Pemekaran daerah mulai kabupaten dan kota hingga pembentukan provinsi baru menjadi isu panas di publik. Namun Kementerian Dalam Negeri.
Isu pemekaran 9 provinsi baru Isu pemekaran sembilan provinsi baru di Pulau Jawa ramai diperbincangkan di media sosial. Rincian daerah yang diklaim akan menjadi provinsi baru adalah sebagai berikut:
1. Provinsi Tangerang Raya:
Kabupaten Tangerang Utara dan Kota Tangerang Tengah, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Ibu kota provinsi berada di Kota Tangerang.
2. Provinsi Bogor Raya (Pakuan Bagasasi):
Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Ibu kota provinsi berada di Kota Bogor.
3. Provinsi Cirebon:
Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan. Ibu kota provinsi berada di Kota Cirebon.
4. Provinsi Banyumasan:
Kota Purwokerto, Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Kebumen. Ibu kota provinsi berada di Kota Purwokerto.
5. Provinsi Daerah Istimewa Surakarta:
Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sragen. Ibu kota provinsi berada di Kota Surakarta.
6. Provinsi Muria Jaya (Jawa Utara):
Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Blora. Ibu kota provinsi berada di Kudus.
7. Provinsi Madura:
Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, dan Kota Pamekasan. Ibu kota provinsi berada di Kota Pamekasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kunjungan.jpg)