Kontroversi JHT
JHT Adalah Program Perlindungan Pekerja untuk Jangka Panjang
Sudah melalui dialog dengan berbagai stakeholder, akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan (Ketenagakerjaan) mengambil kebijakan soal Jaminan Hari Tua.
Berbagai jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sedangkan yang terkait dengan pekerja yang mengalami PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang Jaminan Hari Tua.
Baca juga: Demo Tolak UU Omnibus Law, Mahasiswa Gorontalo Tuntut Kenaikan Upah Buruh
Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang terPHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Karena timbulnya polemik, Chairul mengatakan pihaknya di Kemnaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dalam waktu dekat.
"Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait. Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemnaker: Penerbitan Permenaker JHT Sudah Melalui Proses Dialog dengan Stakeholders Ketenagakerjaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/130222-Uang.jpg)