Tolak Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun, Petisi Diteken Lebih dari 180.000 Orang
Gelombang protes terhadap kebijakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal menerapkan kebijakan baru terkait mekanisme.
Editor:
Lodie Tombeg
Agung menambahkan, program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dengan begitu, pekerja maupun ahli waris memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun. Soal jaminan bagi pekerja yang terkena PHK, Agung menilai bisa memanfaatkan program lain dari pemerintah.
"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," tutur Agung, dikutip dari berita Kompas.com (12/2/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Petisi Online Tolak Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun Sudah Diteken Lebih dari 180.000 Orang"
Halaman 2 dari 2