Protes soal Jaminan Hari Tua Pernah Terjadi pada 2015, Begini Langkah Jokowi

Protes aturan baru bahwa jaminan hari tua atau JHT baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun terus terjadi di Indonesia.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Presiden Jokowi 

Selain itu, manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10 persen untuk persiapan hari tua atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan. Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.

"Program JHT ini tidak hanya bisa digunakan sebagai persiapan hari tua, tetapi juga untuk pembiayaan perumahan. Jadi ketika kita sudah pensiun sebelum mencapai usia 56 dan tetap ingin memiliki rumah, dana tersebut bisa diambil dari tabungan JHT kita", ujarnya.

Berbeda dengan tabungan biasa, tabungan JHT ini memang program yang dipersiapkan untuk masa tua. "Namanya juga untuk masa tua, jadi ya harus diambilnya pada saat sudah tidak bekerja lagi atau berusia 56 tahun," jelasnya.

Namun berbeda untuk pegawai yang di PHK atau berhenti bekerja. Mereka bisa mengambil seluruh tabungan JHT setelah 1 bulan masa PHK atau berhenti bekerja. Jadi tidak harus menunggu 10 tahun atau usia 56, sesuai dengan PP 60 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19 tahun 2015. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Pernah Diprotes soal Penahanan JHT pada 2015, Kasusnya Mirip"

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved