Beda Asesmen Level PPKM dengan Kemendagri, Ini Kata Kemenkes
Kementerian Kesehatan hanya memberikan indikator dalam penentuan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah.
Berikut informasi mengenai asesmen situasi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang diakses Kompas.com pada Kamis (4/2/2022), pukul 09.02 WIB:
DKI Jakarta: Level 3
Kabupaten Bogor: Level 3
Kota Bogor: Level 3
Kabupaten Bekasi: Level 3
Kota Bekasi: Level 4
Kota Depok: Level 4
Kabupaten Tangerang: Level 3
Kota Tangerang: Level 3
Kota Tangerang Selatan: Level 3
Sementara Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022, wilayah Jabodetabek masuk dalam PPKM Level 2. Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu juga memerinci daerah-daerah aglomerasi Jabodetabek yang berstatus PPKM Level 2.
Termasuk DKI Jakarta, daerah-daerah aglomerasi yang ditetapkan menerapkan PPKM Level 2 adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022," demikian tulis Inmendagri yang dikutip, Selasa (1/2/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada yang Tak Beres soal Indikator Level PPKM, Jabodetabek Level 2 padahal Seharusnya Level 3 dan 4?"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Budi-Gunadi-Sadikin-1.jpg)