Beda Asesmen Level PPKM dengan Kemendagri, Ini Kata Kemenkes

Kementerian Kesehatan hanya memberikan indikator dalam penentuan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Menkes Budi Gunadi Sadikin 

Berikut informasi mengenai asesmen situasi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang diakses Kompas.com pada Kamis (4/2/2022), pukul 09.02 WIB:

DKI Jakarta: Level 3

Kabupaten Bogor: Level 3

Kota Bogor: Level 3

Kabupaten Bekasi: Level 3

Kota Bekasi: Level 4

Kota Depok: Level 4

Kabupaten Tangerang: Level 3

Kota Tangerang: Level 3

Kota Tangerang Selatan: Level 3

Sementara Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022, wilayah Jabodetabek masuk dalam PPKM Level 2. Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu juga memerinci daerah-daerah aglomerasi Jabodetabek yang berstatus PPKM Level 2.

Termasuk DKI Jakarta, daerah-daerah aglomerasi yang ditetapkan menerapkan PPKM Level 2 adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022," demikian tulis Inmendagri yang dikutip, Selasa (1/2/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada yang Tak Beres soal Indikator Level PPKM, Jabodetabek Level 2 padahal Seharusnya Level 3 dan 4?"

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved