Beda Asesmen Level PPKM dengan Kemendagri, Ini Kata Kemenkes

Kementerian Kesehatan hanya memberikan indikator dalam penentuan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Menkes Budi Gunadi Sadikin 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan hanya memberikan indikator dalam penentuan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah.

Demikian dikatakan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Nadia merespons pernyataaan Wali Kota Depok Mohammad Idris yang mengungkap adanya perbedaan asesmen Kemenkes dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penetuan level PPKM.

"Kemenkes hanya sebagai dari indikator saja," kata Nadia kepada Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Ia mengatakan keputusan final penetapan level PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

"Final indikator tentunya berdasarkan Inmendagri yang telah diputuskan bersama di KPC-PEN. Semua sudah dibahas berdasarkan masukan dari semua pihak," lanjut Nadia.

Sebelumnya Idris mengungkapkan adanya perbedaan penilaian antara Kemenkes dan Kemendagri terkait level PPKM di Depok. Idris mengatakan berdasarkan data Kemenkes semestinya saat ini Depok sudah menerapkan PPKM level 4.

Namun berdasarkan Inmendagri terbaru, Depok masuk dalam kategori daerah berstatus PPKM level 2. "Dalam Inmendagri kemarin kami masih level 2. Tapi sesuai asesmen Kemenkes per 1 Februari sebenarnya Depok sudah level 4 bersama kota Bekasi," kata Idris dikutip dari Kompas TV, Kamis (3/2/2022).


Tak Beres

Akibat penerapan PPKM Level 2, Depok sempat mengalami kesulitan dalam mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Sebab, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, daerah PPKM Level 1 dan Level 2 wajib menerapkan PTM 100 persen.

Padahal, lonjakan kasus Covid-19 di Depok sudah cukup tinggi dan banyak sekolah yang menjadi klaster penyebaran kasus Covid. Keluhan soal PTM itu juga disampaikan oleh sejumlah kepala daerah yang berada di wilayah aglomerasi Jabodetabek, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bogor Bima Arya.
Namun, setelah pemda di Jabodetabek banyak bersuara terkait hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan diskresi.

Per Rabu (3/2/2022), ada perlakuan khusus terhadap daerah dengan penerapan PPKM level 2 untuk menjalankan PTM berkapasitas 50 persen.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diteken langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.
Lantas, seperti apa perbedaan penilaian mengenai level PPKM dan asesmen situasi Covid-19 daerah dari Kemenkes? Berdasarkan informasi dari situs web covid19.go.id yang dikelola Kemenkes, mayoritas asesmen situasi Covid-19 di Jabodetabek berada pada level 3.
Keterangan ini berdasarkan data terbaru dari Kemenkes tertanggal 2 Februari 2022. Adapun daerah-daerah aglomerasi Jakarta untuk Provinsi Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.

Sementara itu, untuk daerah di Provinsi Banten adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Seperti yang disampaikan Wali Kota Idris, Kota Depok dan Kota Bekasi memang berada pada level 4 sesuai asesmen dari Kemenkes.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 31 Januari 2022: Sulawesi Turun Level

Berikut informasi mengenai asesmen situasi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang diakses Kompas.com pada Kamis (4/2/2022), pukul 09.02 WIB:

DKI Jakarta: Level 3

Kabupaten Bogor: Level 3

Kota Bogor: Level 3

Kabupaten Bekasi: Level 3

Kota Bekasi: Level 4

Kota Depok: Level 4

Kabupaten Tangerang: Level 3

Kota Tangerang: Level 3

Kota Tangerang Selatan: Level 3

Sementara Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022, wilayah Jabodetabek masuk dalam PPKM Level 2. Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu juga memerinci daerah-daerah aglomerasi Jabodetabek yang berstatus PPKM Level 2.

Termasuk DKI Jakarta, daerah-daerah aglomerasi yang ditetapkan menerapkan PPKM Level 2 adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022," demikian tulis Inmendagri yang dikutip, Selasa (1/2/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada yang Tak Beres soal Indikator Level PPKM, Jabodetabek Level 2 padahal Seharusnya Level 3 dan 4?"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved