Ucapan Edy Mulyadi
Ini Alasan Kuasa Hukum Edy Mulyadi Minta Perlindungan Dewan Pers
Kasus Edy Mulyadi menjadi sorotan publik. Edy Mulyadi melalui Kuasa Hukum Herman Kadir meminta perlindungan ke Dewan Pers.
Selain itu, Fickar menuturkan penyidik Polri juga telah mengeluarkan surat penangkapan terlebih dahulu terhadap Edy Mulyadi seusai diperiksa sebagai saksi pada Senin (31/1/2022) kemarin.
"Itu artinya didahului dengan penangkapan baru kemudian penahanan. Artinya harus ada surat penangkapan lebih dahulu baru kemudian penahanan," jelas Fickar.
Namun demikian, Fickar menuturkan hal yang paling penting merupakan penetapan tersangka terhadap Edy Mulyadi. Dengan penetapan itu, tersangka bisa langsung diproses penahanan.
"Sudah tersangka baru bisa ditahan dan penetapan tersangkanya harus didasari minimal ada dua alat bukti sebagaimana ditentukan pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, keterangan tersangka dan petunjuk," terang Fickar.
Lebih lanjut, Fickar menuturkan kuasa hukum bisa menempuh jalur hukum jika tak terima dengan penahanan kliennya. "Saya kira jika penasihat hukum meragukannya busa diuji melalui upaya hukum praperadilan," pungkas Fickar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edy Mulyadi Ditahan Polisi & Terancam 10 Tahun Bui, Kuasa Hukum Minta Perlindungan ke Dewan Pers
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/010222-Kuasa-Hukum-Edy-Mulyadi.jpg)