Mendagri Tito Minta Para Gubernur Tidak Perlambat Pengesahan APBD Kabupaten Kota

Para gubernur diminta tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai wakil pemerintah pusat.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Mendagri Tito Karnavian 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Para gubernur diminta tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai wakil pemerintah pusat. Pendelegasian kewenangan terkait peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) dapat dijaga dan dijalankan secara baik.

Demikian penegasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

"Ketika kewenangan itu disalahgunakan maka pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan itu," ujar Mendagri saat Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Hotel Merusaka Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (28/1/2022).

Tito Karnavian menegaskan, kewenangan tersebut bukanlah hak mutlak yang diemban oleh gubernur.

Namun, kewenangan itu merupakan pendelegasian dari pemerintah pusat kepada gubernur yang menjalankan peran sebagai wakil pemerintah pusat sesuai asas dekonsentrasi.

Ia mengatakan pemerintah pusat juga akan mengintervensi untuk memperbaikinya agar stabilitas roda politik di pemerintahan kabupaten/kota dapat terjaga.

"Karena pimpinan provinsi punya kepentingan tertentu dan kita melihat ini bisa menjadi counter-productive karena negatif, karena pemerintahan di kabupaten/kota itu tidak jalan," kata Mendagri.

Kemendagri dalam keterangannya menyampaikan penyalahgunaan yang dimaksud, misalnya, berupa kesengajaan memperlambat proses evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten/kota atau mutasi hingga memakan waktu berbulan-bulan.

Akibatnya, roda pemerintahan kabupaten/kota tidak berjalan lancar, tidak stabil, hingga berdampak kepada masyarakat luas.

Percepat Perda
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi dapat membantu mempercepat penerbitan Peraturan Daerah (Perda) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kabupaten/kota masing-masing.

Karena menurutnya dukungan itu diperlukan agar pemerintah daerah (pemda) dapat menarik retribusi dari urusan PBG, sehingga pendapatan asli daerahnya (PAD) meningkat.

PBG merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan demikian, peraturan yang mengaturnya pun perlu disesuaikan.

Baca juga: Mendagri Minta Gubernur Percepat Vaksinasi di Daerah

"Tolong Sekda Provinsi membantu pemerintah pusat mempermudah penyelesaian urusan ini (PBG) bagi kawan-kawan di kabupaten/kota," ujar Suhajar.

Ia memaklumi persoalan dan dinamika yang dihadapi pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan Perda terkait PBG.

Namun, menurutnya apabila Perda tersebut belum tersedia, maka pemungutan restribusi PBG tidak dapat dilakukan. Suhajar mengatakan Perda tersebut merupakan kepentingan bersama daerah, agar dapat memungut retribusi dari PBG.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved