Mendagri Minta Gubernur Percepat Vaksinasi di Daerah

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) mempercepat vaksinasi Covid-19.

Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Ilustrasi penyuntikan vaksin Covid-19 di Tanah Air beberapa waktu lalu. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) mempercepat vaksinasi Covid-19. Percepatan ini menjadi kunci menghadapi varian baru virus Covid-19, Omicron.

Presiden Joko Widodo telah menargetkan vaksinasi bisa mencapai 70 persen populasi penduduk di akhir Desember 2021.

Hal itu disampaikan Tito saat membuka Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD) di Kantor Pusat Mendagri secara virtual, Rabu (8/12/2021).

“Kita semua tidak boleh lengah, kemudian oleh karena itu vaksinasi juga menjadi kunci,” ujar Mendagri Tito.

Mendagri membeberkan sejumlah strategi yang perlu dilakukan kepala daerah baik gubenur maupun bupati/wali kota untuk mempercepat vaksinasi.

Beberapa langkah yang perlu dilakukan gubernur misalnya, yakni membina dan mengawasi secara ketat serta memonitoring dan mengevaluasi target vaksinasi, stok vaksin, hingga ketersediaan vaksinator.

Selain itu, gubernur perlu menurunkan tim ke lapangan untuk memetakan tantangan dan kendala yang dihadapi kabupaten/kota yang belum mencapai target.

Gubernur juga perlu mengawasi dan meningkatkan kedisiplinan Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam mengelola vaksin melalui aplikasi Sistem Monitoring Imunisasi Logistik secara Elektronik (SMILE).

Tak hanya itu, Mendagri juga meminta gubernur melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif melalui berbagai media.

Di lain sisi, lanjut Tito, langkah yang perlu dilakukan bupati/wali kota yakni mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya manusia (SDM) untuk mempercepat vaksinasi.

Selain itu, bupati/wali kota perlu melakukan percepatan vaksisnasi hingga ke tingkat pemerintahan terkecil, seperti kecamatan, kelurahan/desa, Rukun Tetangga, dan Rukun Warga.

Selain itu, bupati/wali kota perlu mendatangi langsung masyarakat dari rumah ke rumah khususnya bagi mereka yang lanjut usia dan kelompok disabilitas.

Tak hanya itu, untuk mempercepat vaksinasi, bupati/wali kota juga perlu mempertimbangkan vaksinasi sebagai syarat pemberian bantuan sosial.

Tak cukup di situ, lanjut Mendagri, percepatan vaksinasi dapat dilakukan dengan saling bekerja sama antardaerah. Bagi daerah yang tingkat vaksinasinya sudah mencapai target, dapat menyalurkan vaksinatornya untuk membantu daerah lain.

“Ini mungkin perlu ada diskresi dari bapak-bapak/ibu gubernur untuk kabupaten/kota mana yang masih rendah (vaksinasinya), dan untuk bapak-bapak/ibu wali kota bupati (yang memiliki) kecamatan, desa yang (vaksinasinya) rendah, nah keroyok di sana dengan vaksinator, kemudian dengan (didukung) vaksinnya ada, sehingga daerah itu terdongkrak naik,” pungkas Tito. (*)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved