Sabtu, 7 Maret 2026

Mantan Bupati Talaud Kembali Masuk Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp 9,4 M

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip punya cerita.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Mantan Bupati Talaud Kembali Masuk Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp 9,4 M
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
SIDANG - Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. 

Setelah itu, ia kembali mencalonkan diri sebagai calon independen dalam Pilkada 2018. Namun, ia kalah dalam Pilkada itu.

Pada Juli 2018, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pernah berseteru dengan Sri Wahyumi karena nekat memecat lebih dari 300 pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatan mereka.

Tindakan ini melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang mutasi setelah Pilkada.

Tak cuma itu, Sri Wahyumi juga meninggalkan pekerjaannya selama 11 hari setelah kekalahan di Pilkada 2018. Sebelumnya, ia pernah pula dinonaktifkan dari jabatannya karena kedapatan jalan-jalan keluar negeri.

Mendagri menonaktifkan Sri Wahyumi selama 3 bulan sejak 12 Januari 2018. Sebabnya, Sri Wahyumi bepergian ke Amerika Serikat tanpa izin pada Oktober hingga November 2017.

Lebih jauh lagi, Sri Wahyumi pernah menerima teguran dari Sinyo Harry Sarundajang, Gubernur Sulut pada 2015 karena menjalankan APBD tidak sesuai dengan arahan Tim TAPD Pemprov Sulut.

Minta Jatah 10 Persen

Sejak dilantik sebagai Bupati untuk periode 2014-2019, Sri Wahyumi berulang kali menggelar pertemuan dengan Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di Talaud.

Sri Wahyumi juga diduga sering menanyakan daftar paket pekerjaan yang belum dilelang.

Berdasarkan daftar paket itu, Sri Wahyumi diduga mengarahkan para Pokja untuk menunjuk rekanan tertentu, dan meminta jatah 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan.

Dari korupsinya itu, Sri Wahyumi ditengarai telah menerima uang Rp 9,5 miliar

KPK menyatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang sebelumnya menjerat Sri Wahyumi. (Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Wahyumi, Eks Bupati Talaud Ini Kembali Masuk Bui, Berikut Rekam Jejaknya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved