Firli Bahuri Jelaskan Seseorang Bisa Terjaring Tangkap Tangan KPK

Operasi tangkap tangan atau OTT diganti dengan sebutan tangkap tangan. Istilah baru itu diperkenalkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
FIRLI BAHURI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat sambutan di acara Penandatanganan Kinerja KPK tahun 2022 Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan yang turut disiarkan secara daring via Channel YouTube KPK RI, Senin (10/1/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Operasi tangkap tangan atau OTT diganti dengan sebutan tangkap tangan. Istilah baru itu diperkenalkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022), dilansir Tribunnews.com.

Firli mengatakan, istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia. "(Istilah) tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ucapnya.

Lebih lanjut, Firli menambahkan, upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan dilakukan oleh KPK.

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya." "Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mengaku tak mempersoalkan KPK yang mengganti istilah OTT menjadi tangkap tangan.

Santoso menilai, OTT maupun tangkap tangan hanya merupakan istilah, tetapi terpenting adalah kinerja KPK yang harus terus dibuktikan. "Istilah apapun tidak masalah, tapi kinerjanya dibuktikan."

"Anggaran kan setiap tahun naik supaya pembuktian kinerja juga bagus," kata Santoso, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Santoso kemudian membandingkan istilah OTT dengan tangkap tangan. Menurutnya, OTT dengan kata "operasi" dinilai menjadi sesuatu hal atau kegiatan yang besar.

"Kalau tangkap tangan kan kegiatan rutin yang memang merupakan tanggung jawab dan tupoksinya KPK untuk melaksanakan," tuturnya.

Baca juga: Bantah Pernyataan Wakil Ketua KPK, Hakim Itong: Maaf Tidak Benar

Terkait Integritas
Diberitakan Tribunnews.com, anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi, menyampaikan pesan untuk seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Legislator PDI Perjuangan itu juga menekankan, pentingnya menanamkan nilai integritas di internal KPK itu sendiri, sebelum mengajarkan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat.

Menurut Johan, akan percuma jika pimpinan KPK sendiri tak memiliki integritas. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2022).

"Pesan saya kepada pimpinan KPK, kepada insan-insan di KPK kepada saya juga, ketika Anda mengajari salah seorang untuk berintegritas, maka kita harus lebih dulu berintegritas," kata Johan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

"Jadi tidak ada gunanya anda mengajari orang, tidak ada gunanya memberi pendidikan antikorupsi kalau diri kita sendiri tidak melakukan itu," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved