Minggu, 12 April 2026

OTT KPK di Surabaya

Bantah Pernyataan Wakil Ketua KPK, Hakim Itong: Maaf Tidak Benar

Merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango tentang penetapan dirinya sebagai tersangka.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Bantah Pernyataan Wakil Ketua KPK, Hakim Itong: Maaf Tidak Benar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango tentang penetapan dirinya sebagai tersangka, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sempat tak terima.

Dia kebaratan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) dini hari. Saat itu, dengan tangan yang masih terborgol dan mengenakan rompi oranye, Itong membalikkan badan mengahadap ke awak media.

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. Itu semua omong kosong," kata Itong sambil mengangkat kedua tangannya ke depan, dikutip dari tayangan KompasTV.

Dalam konpers tersebut, pembacaan kasus perkara Itong oleh Nawawi, sempat terhenti sejenak. Sontak, dua orang terlihat menghampiri dan meminta Itong untuk membalikkan badan membelakangi awak media lagi.

Sesaat setelah itu, Nawawi melanjutkan pembacaan kasus perkara yang menyeret nama hakim itu. Kini, Itong resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap bersama dengan panitera pengganti pada PN Surabaya, Hamdan (HD).

Baca juga: Empat OTT KPK di Awal 2022: 14 Hari Tanggap Tiga Kepala Daerah hingga Hakim Panitera

Mengutip Tribunnews.com, selain keduanya, KPK juga menetapkan pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK), sebagai tersangka pemberi suap.

Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Itong, Hamdan, dan Hendro terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1/2022).

Usai dimintai keterangan, dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan tersebut, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Nawawi Pomolango menyebut ketiganya dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur. "KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Nawawi.

Mengutip Kompas.com, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting, mengatakan sejak Kamis (20/1/2022) pagi, ruangan hakim di gedung Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno lantai 4, telah disegel.

"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," kata Martin, Kamis. Terkait dengan penangkapan tersebut, pihaknya enggan menjelaskan permasalahan itu lantaran hal itu merupakan wewenang KPK. "Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja," sambung Martin. (Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima Dinyatakan sebagai Tersangka Kasus Suap, Hakim PN Surabaya: Itu Omong Kosong

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved