Senin, 9 Maret 2026

Ucapan Edy Mulyadi

Bareskrim Akan Periksa Edy Mulyadi Terkait Ucapan Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Bareskrim Polri akan memeriksa Edy Mulyadi pada Jumat (28/1/2022). Pemeriksaan terkait statusnya sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Bareskrim Akan Periksa Edy Mulyadi Terkait Ucapan Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Tribunnews
Edy Mulyadi 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Bareskrim Polri akan memeriksa Edy Mulyadi pada Jumat (28/1/2022). Pemeriksaan terkait statusnya sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Pemanggilan terhadap Edy dilakukan setelah polisi menaikkan kasusnya ke tingkat penyidikan. Edy sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke kepolisian atas pernyataannya yang dinilai menyinggung warga Kalimantan Timur (Kaltim).

"Disimpulkan bahwa Perkara Ujaran Kebencian oleh Edy telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Ia mengatakan penetapan kenaikan status ini juga berdasar pada hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

Pemeriksaan atas Edy Mulyadi di Bareskrim akan dilakukan pada Jumat (28/1) besok. Tim penyidik Bareskrim Polri sudah mengirimkan Surat Pemberintahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

"Hari ini dilakukan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Agung dan pemanggilan kepada EM sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Namun Ramadhan tidak menuturkan lebih rinci mengenai perkara tersebut juga mengenai pasal yang akan diterapkan.

Menurutnya, kepolisian masih akan menunggu hasil dari pemeriksaan kepada Edy pada Jumat mendatang. "Nanti Jumat pasti updatenya bisa kami sampaikan," tambah dia.

Sebelum meningkatkan penanganan perkara menjadi penyidikan, polisi mengklaim telah memeriksa 15 saksi dan lima orang ahli untuk mendalami pernyataan Edy.

Menurutnya, kepolisian di seluruh Indonesia menerima tiga laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap berkaitan dengan pernyataan Edy Mulyadi. Kasus itu pun ditarik ke Bareskrim.

Kasus itu berkaitan dengan cuplikan video Edy Mulyadi yang sedang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Edy menyebut Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai 'macan yang jadi mengeong'. Pernyataan itu kemudian menjadi viral di media sosial. Ia dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra.

Baca juga: Gerindra Solo Laporkan Edy Mulyadi Terkait Pencemaran Nama Baik Prabowo

Edy juga menyebut bahwa lokasi calon ibu kota negara di Kaltim sebagai 'tempat jin buang anak'. Menurutnya aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut.

Ramadhan menuturkan, selain Edy Mulyadi pihaknya juga memanggil pihak yang hadir dalam video youtube tersebut.

Namun, dia tak menyebut siapa saja yang akan dipanggil apakah termasuk pengacara Azam Khan yang dalam video youtube itu melontarkan celetuka soal 'monyet'. “Beberapa orang lainnya untuk hadir,” ujar Ramadhan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved