Polda Gorontalo Uji Coba Tilang Elektronik di Simpang Lima Telaga, Ini Pelanggarannya
Pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE/tilang elektronik) di Provinsi Gorontalo dimulai dari tahap sosialisasi.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE/tilang elektronik) di Provinsi Gorontalo dimulai dari tahap sosialisasi sambil menunggu arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk jadwal secara serentak.
Kasubdit Gakkun Ditlantas Polda Gorontalo, Kompol Busroni saat ditemui di ruangannya, Selasa (25/1/2022) menyatakan, bahwa Gorontalo termasuk bagian tahap kedua penerapan ETLE secara nasional. Sebelumnya dalam uji coba tahap pertama, kebijakan ini terbilang cukup efektif dimana masyarakat sudah tertib berlalu lintas dan ada penurunan pelanggaran lalu lintas.
"Kita kembangkan satu titik terlebih dahulu yang berada di Simpang Lima Telaga, untuk di titik yang lain akan dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Kompol Busroni menambahkan, untuk persiapan baik sarana dan prasarana sudah siap. Begitu juga dengan kamera yang telah terpasang sejumlah dua unit yang mengarah ke Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.
Baca juga: Kapolda Gorontalo Jelaskan Alasan Pemecatan Bripka Ariyanto Owner FX Family
Berikut ini bentuk pelanggaran yang akan ditindak berdasarkan tangkapan layar kamera ETLE tersebut:
1. Tidak menggunakan helm
2. Tidak menggunakan safety belt
3. Melanggar rambu lalu lintas
4. Melawan arus
5. Menggunakan handphone saat berkendara
6. Over dimensi
7. Dan bentuk pelanggaran lainnya

"Untuk sanksi pelanggaran ETLE sama seperti tilang manual yang telah ditetapkan, walaupun adanya kebijakan baru ini untuk penilangan manual atau tilang di tempat tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya," ungkap Busroni kepada tribungorontalo.com.
Lanjut Kompol Busroni, untuk konfirmasi, pihaknya akan menerima identitas pemilik kendaraan berdasarkan tangkapan layar atau capture plat nomor kendaraan pelanggar, pemberitahuan pelanggaran lalu lintas akan dikirimkan melalui kantor PT Pos Indonesia.
Untuk tata cara pembayaran sanksi atau denda bisa dilakukan secara online melalui BRIVA via transfer atau bisa melakukan pembayaran di pengadilan seperti biasanya.