Pemindahan Ibu Kota Negara
Ada di Alur Laut dan Titik Sempit Dunia, IKN Rawan Diserang dari Utara
Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur dianggap rentan diserang musuh dari utara.
Berbagai kajian dan penelitian yang dilakukan Pemerintah menunjukkan bahwa beban Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Pusat Pemerintahan; juga sebagai pusat bisnis dan perdagangan, semakin hari semakin berat.
Sebagai bentuk upaya realisasinya, DPR RI dan pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ibukota Negara (IKN).
Pembahasan RUU IKN ini dilakukan sejak tanggal 7 Desember 2021. Pada awalnya RUU IKN yang disampaikan pemerintah terdiri dari 9 Bab yang berisi 34 pasal.
Akan tetapi, dalam perkembangannya pemerintah melakukan perubahan dan perbaikan draft RUU IKN, sehingga RUU ini memiliki 9 Bab dan berisi 40 pasal.
RUU IKN ini mengatur soal isi dari Ibu Kota Negara, Rencana Induk, cakupan wilayah, bentuk kekhususan dan pola pemerintahan, aspek pertanahan, aspek lingkungan hidup, hingga tahap-tahap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara beserta pembiayaannya. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fraksi Demokrat: Lokasi Baru Ibu Kota Negara Rentan Diserang Musuh dari Utara