Pemindahan Ibu Kota Negara

Ada di Alur Laut dan Titik Sempit Dunia, IKN Rawan Diserang dari Utara

Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur dianggap rentan diserang musuh dari utara.

Editor: Lodie Tombeg
Instagram/Nyoman_Nuarta
Desain final istana negara IKN Baru 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur dianggap rentan diserang musuh dari utara. Demikian satu di antara catatan kritis Fraksi Partai Demokrat (FPD) mengenai Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Prinsip utama catatan ini berdasarkan pada pernyataan Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono bahwa membangun Ibukota hakikatnya adalah membangun kehidupan, membangun sistem, bukan sekedar membangun infrastruktur fisik.

"Jadi, memindahkan Ibukota tidak hanya memindahkan ruang kerja, tapi juga memindahkan ruang hidup banyak orang. Karena itu, harus benar-benar cermat dan disiapkan dengan matang segala sesuatunya," kata Muslim, legislator Demokrat yang membacakan Pendapat Mini Akhir FPD Senin (17/1/2022) malam.

Dalam konteks ini, FPD menegaskan bahwa perpindahan Ibukota Negara bukan hanya milik Pemerintah, DPR dan DPD RI saja.

Tetapi milik seluruh rakyat Indonesia. Karena itulah, proses ini tidak cukup hanya dengan membuat undang-undang, namun harus dipahami sebagai proses teknokratis dan politis sebagai agenda bersama seluruh komponen bangsa.

"Karena itulah, kami memberikan sejumlah catatan kritis. Misalnya, soal waktu. Kami memandang, tidak perlu terburu-buru. Sempurnakan konsep dan persiapannya, mencakup seluruh aspek pemindahan IKN, termasuk perbaikan rencana induk yang menjadi acuan proyek prioritas nasional ini secara lebih serius," ujar Muslim.

Catatan berikutnya, terkait lingkungan. Menurut FPD, pemindahan ini berkonsekuensi pada kemungkinan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang terus menerus dan praktis akan mempengaruhi fungsi ekologis jangka panjang.

"Karena itu, pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan (environmental sustainable development) perlu dilakukan dengan melibatkan kearifan lokal masyarakat setempat/ adat melalui pengakuan hak-hak konstitusionalnya yang sebaiknya tercantum dalam RUU ini, pelestarian lingkungan, mitigasi bencana, dan pola konsumsi ramah lingkungan," ucap Muslim.

FPD juga menilai, kajian terkait keamanan dan pertahanan dilakukan secara komprehensif. Padahal, ancaman keamanan dan pertahanan terhadap IKN tidak bisa dianggap enteng.

"Hal ini perlu mendapat perhatian dan diantisipasi. Karena dilihat dari posisi IKN di alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) II dan choke point atau titik sempit dunia; maka IKN akan mudah diserang dari arah utara," katanya.

"Lokasi IKN juga mendekati Flight Information Region (FIR) milik negara tetangga, seperti Malaysia, dan Filipina serta dikelilingi oleh aliansi-aliansi pertahanan, seperti FPDA The Five Power Defence Arrangements Malaysia, Aliansi AUKUS (Australia, UK, USA), dan terdampak dari One Belt One Road atau OBOR BRI China. Ini semua berpotensi menjadi pintu baru ancaman pertahanan dan gangguan keamanan IKN," imbuhnya.

Baca juga: Politikus Demokrat: Usulan Presiden Tiga Periode Permalukan Jokowi

FPD juga mengingatkan, pelibatan banyak pihak asing dalam blue print pembangunan IKN nantinya juga perlu diantisipasi.

Karena berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan dan pertahanan IKN ke depan.

Tak kalah penting, masalah pendanaan.

FPD meminta pemerintah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kondisi fiskal dan kemampuan APBN. Sebagai proyek prioritas strategis nasional, pemindahan IKN membutuhkan sumber daya pembiayaan anggaran yang besar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved