Sabtu, 14 Maret 2026

Syarat dan Cara Pembuatan E-KTP yang Dilengkapi dengan QR Code

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang uji coba e-KTP digital. Pemodelan terbaru, e-KTP akan dilengkapi QR Code.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Syarat dan Cara Pembuatan E-KTP yang Dilengkapi dengan QR Code
Tribunnews
Ilustrasi Contoh tampilan e-KTP digital pada aplikasi. 

4. Anda pun selanjutnya perlu melakukan verifikasi email;

5. Setelah itu jika berhasil maka Anda akan diarahkan kembali ke halaman utama dan memerlukan login kembali.

Sementara pada aplikasi PPID Kemendagri ini terdapat menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.

Selain itu adapula data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Mendagri Minta Gubernur Percepat Vaksinasi di Daerah

Tentang e-KTP Digital

Kemendagri sedang melakukan uji coba e-KTP digital di 50 kabupaten/kota di Indonesia.

Lalu terdapat syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan e-KTP digital dalam bentuk QR code ini seperti memiliki smartphone hingga tersedia jaringan internet.

Hanya saja, dikutip dari Kompas.com, bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone maka pihak Kemendagri tetapi memberikan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.

“Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual,” ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Kemudian Zudan juga memberikan penjelasan jika smartphone yang dimiliki hilang maka warga harus memintah ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digitalnya ke perangkat baru.

“Kalau HP hilang, ikut hilang juga identitas (e-KTP) digitalnya itu. Nanti minta lagi ke Dukcapil, dikirim ke nomor HP yang baru,” ucapnya. (Tribunnews)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Uji Coba e-KTP Digital, Dilengkapi dengan QR Code, Ini Syarat dan Cara Pembuatannya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved