Syarat dan Cara Pembuatan E-KTP yang Dilengkapi dengan QR Code
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang uji coba e-KTP digital. Pemodelan terbaru, e-KTP akan dilengkapi QR Code.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/090122-KTP-Elektronik.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang uji coba e-KTP digital. Pemodelan terbaru, e-KTP akan dilengkapi QR Code.
Simak syarat dan cara membuat e-KTP digital pada artikel ini. Dikutip dari Kompas TV, uji coba telah dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia.
Perpindahan dari e-KTP fisik ke digital ini dalam rangka untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik atau privat bagi masyarakat.
Secara teknis, e-KTP ini akan dilengkapi dengan QR code dan menjadi identitas digital bagi masyarakat di Indonesia.
Adanya QR Code ini pun membuat masyarakat tidak perlu menggunakan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dalam bentuk fisik tetapi hanya perlu menggunakan QR code KTP digital di ponsel masing-masing.
Hanya saja terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk membuat e-KTP digital ini.
Lalu setelah memenuhi syarat kemudian bagaimana cara membuatnya? Berikut penjelasannya dikutip dari kanal YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh.
Syarat Pembuatan e-KTP Digital
Iklan untuk Anda: Ulang tahun ke -110 mendirikan ROLEX - Diskon 90 %
Advertisement by
1. Memiliki smartphone
2. Daerah pemohonan yang ingin membuat e-KTP memiliki koneksi internet
3. Dapat mengoperasikan smartphone
Cara Membuat e-KTP Digital
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store;
2. Kemudian setelah mengunduh maka lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel;
3. Lalu verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah;