Kuasa Hukum Gubernur Gorontalo: Tak Ada Intervensi Kasus AD
Polres Gorontalo Kota menetapkan AD sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Gubernur Gorontalo.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polres Gorontalo Kota menetapkan AD sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Penetapan tersangka anggota DPRD Provinsi Gorontalo ini dibenarkan Kabid Humas Polda Gorontalo saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Jumat (7/1/2022).
Suslianto, penasehat hukum Rusli Habibie pun memastikan, tidak ada intervensi dan penetapan tersangka adalah murni hak penyidik kepolisian.
Baca juga: Lindungi Mahasiswi Korban Pelecehan, Rektor IAIN Gorontalo Akan Tindak Tegas Oknum Dosen
Dalam rilis resminya, Suslianto mengatakan penetapan tersangka terhadap AD yang juga anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu, dilakukan penyidik berdasarkan aduan pelapor tentang dugaan tindak pidana fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan AD ke Polres Gorontalo Kota.
"AD sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Desember lalu atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Gorontalo, terkait statemennya yang selanjutnya dimuat dalam pemberitaan di satu media online Gorontalo bulan Juni yang lalu," kata Kabid Humas.
Mantan Kapolres Kabupaten Bone Bolango itu menjelaskan bahwa AD dikenakan pasal 310 ayat 1 KUHP. (lat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/070122-Kabid-Humas.jpg)