Penjelasan Polda Jabar soal Viral Video Polisi Sambangi Habib Bahar
Habib Bahar bin Smith, pria berdarah Manado ini kembali ramai diperbincangkan warganet.
Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
Dalam video yang diunggah Puun Channel, terlihat Habib Bahar sangat akrab saat berbincang dengan anggota Polda Jabar. Tampak pembicaraan begitu cair dan disaksikan beberapa santri yang duduk melingkar sambil bersila.
Bahar juga berujar, sesekali terdengar perbincangan tersebut. Dengan gayanya yang khas yang duduk santai sambil merokok, Bahar menjelaskan perihal ujaran kebencian dalam kasus yang diperkarakan di Polda Jawa 5.
"Dari awal sampai akhir video itu, tolong lihat full di mana ada ana (saya) menyebarkan rasa kebencian? Di mana ana ada masalah ras, kebencian kepada kezaliman, kebencian kepada ketidakadilan? Berarti kalau ada yang merasa, dia pelaku daripada ketidakadilan itu," ujar Bahar dalam video yang diunggah Puun Channel yang diunggah, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Kapolri Minta Tokoh Masyarakat Jaga Persatuan di Tahun Politik
Naik ke Penyidikan
Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menyampaikan pihaknya telah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu (29/12/2021).
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Bahar bin Smith tersebut terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangannya, Rabu (28/12/2021).
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin "Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Polisi Sambangi Habib Bahar, Ngopi Diakhiri Berpelukan Akrab, Ini Penjelasan Polda Jabar