Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Kolonel P Cs Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup
Penyidik dari TNI AD dan TNI akan menetapkan Kolonel P dan dua prajurit lain sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila.
Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNGORONTALO.COM - Penyidik dari TNI AD dan TNI akan menetapkan Kolonel P dan dua prajurit lain sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan penyidik akan menetapkan ketiga oknum TNI AD sebagai tersangka per Selasa (28/12/2021).
"Jadi per hari ini, penyidik baik dari AD maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Andika dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV.
Andika menambahkan, pihaknya telah memastikan tuntutan yang akan diberikan kepada ketiga oknum TNI AD tersebut.
Berdasarkan pasal 340 KUHP, ketiga pelaku akan dituntut penjara seumur hidup.
Meskipun sebenarnya, dalam pasal 340 tersebut memungkinkan untuk hukuman mati, tapi Andika ingin memaksimalkan hukuman penjara seumur hidup saja.
"Tuntutan sudah kita pastikan, saya terus mengumpulkan tim penyidik,kita akan lakukan tuntukan maksimalkan pasal penjara seumur hidup."
"Walaupun pasal 340 ini memungkinkan untuk hukuman mati tetapi kita ingin sampai penjara seumur hidup saja," terang Andika.
Baca juga: Ditahan di Tahanan Militer Smart Jakarta, Gerak-gerik Kolonel P Terpantau
Lebih lanjut, Andika berjanji kasus ini akan diproses dengan peradilan terbuka.
Andika juga memastikan tidak akan ada yang ditutup-tutupi dari proses hukum kasus ini.
"Peradilan terbuka. Kita pasti buka dan gak ada yang kita tutup," pungkasnya.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, menilai apa yang dilakukan tiga oknum TNI AD penabrak dan pembuang sejoli di Nagreg, Jawa Barat sudah di luar batas kemanusiaan.
Hal tersebut diungkapkan KSAD usai menemui keluarga korban di wilayah Nagreg, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).
Dudung mengawali kunjungannya ke kediaman keluarga korban dan berziarah ke makam almarhumah Salsabila di Kampung Tegal Lame RT 02/07 Ds. Ciaro Kecamatan, Nagreg Kabupaten Bandung.
Selanjutnya, Dudung dan rombongan menuju ke kediaman keluarga korban almarhum Handi Saputra di Kampung Cijolang RT 03/011 Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, dan juga melakukan ziarah ke makam almarhum.
Dalam kesempatan tersebut, Dudung menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah Salsabila dan almarhum Handi Saputra.
"Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya dalam kunjungan tersebut.
Menurut dia, selaku pembina kekuatan TNI AD, dirinya akan bertanggung jawab atas penegakan hukum terhadap tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus kematian sejoli tersebut.
Ia menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer sesuai UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Soal pemecatan, TNI AD akan menyesuaikan, apa yang menjadi putusan dari peradilan militer, apabila putusan peradilan militer menyatakan menyertai pidana tambahan dengan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan."
"Karena memang, menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas-batas kemanusiaan," kata Jenderal Dudung.
Ia pun memastikan akan terus mengawal proses hukum terhadap tiga anggotanya tersebut.
"Kami akan terus mengawal proses hukumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh ketentuan hukum dan rasa keadilan," ucapnya. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Hari Ini Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup