Cara Cek Daftar Penerima BPUM Rp 1,2 Juta Periode Akhir Tahun

Bagi pengusaha produktif usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19 perlu perhatikan cara cek daftar penerima BPUM Rp 1,2 juta dari pemerintah.

Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
Tribun Medan
Ilustrasi uang bantuan untuk UMKM 

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

Cara Cairkan BLT UMKM

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangai lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumene, sebagai berikut:

- E-KTP

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK)

Penerima harus menginformasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Selanjutnya, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Cara Cairkan Dana BPUM Melalui Reservation System Efrom BRI

- Nasabah menagkses efrom.bri.co.id/bpum

- Apabila nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Anda kemudian tinggal mengikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk. (Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Batas Cair Akhir Desember 2021, Simak Cara Cek Daftar Penerima BPUM Rp 1,2 Juta

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved