Cara Cek Daftar Penerima BPUM Rp 1,2 Juta Periode Akhir Tahun
Bagi pengusaha produktif usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19 perlu perhatikan cara cek daftar penerima BPUM Rp 1,2 juta dari pemerintah.
Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNGORONTALO.COM - Bagi pengusaha produktif usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19 perlu perhatikan cara cek daftar penerima BPUM Rp 1,2 juta dari pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan Bantuan Produktif usaha Mikro (BPUM) kepada 100.000 pelaku UMKM terdampak Covid-19.
Bagi nasabah bank BRI, dapat mengecek daftar penerima BLT UMKM melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Adapun pendaftaran BPUM tahun anggaran 2021 telah ditutup sejak September lalu.
Namun, batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.
Mengutip dari kompas.com bantuan diberikan sebesar Rp 1,2 juta dan akan diberikan kepada total 12,8 juta orang pada tahun 2021.
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Desember 2021: Cek di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Melalui Bank BRI
- Login https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK
- Masukkan kode verivikasi
- Klik proses inquiry
- Lalu, akan ada pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM
Sesuai Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP elektronik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Hitung-Rupiah-1.jpg)