Korps Pemberantasan Korupsi Polri Bakal Diisi Tiga Deputi

Polri kukuh memberantas korupsi di Tanah Air. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi jadi koprs.

Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
Tribun Banyumas
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Polri kukuh memberantas korupsi di Tanah Air. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Korps Pemberantas (Kortas) Korupsi.

Nantinya, ada tiga deputi yang bakal berada di Kortas Korupsi Polri tersebut.

"Yang jelas ada Deputi Penindakan, Penyelidikan, dan juga ada Deputi Pencegahan ya. Itu beberapa deputi yang ada nanti di dalam Kortas itu sendiri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021).

Namun, Rusdi menyampaikan keputusan itu masih belum final.

Menurutnya, bisa jadi jumlah deputi yang berada di Kortas Korupsi lebih dari tiga.
Alasannya, kata Rusdi, pihaknya masih terus melakukan proses pengembangan dan penggodokan terkait rencana tersebut.

"Detailnya itu nanti setelah itu disahkan semua, masih dalam proses semua. Tinggal disahkan, mudah-mudahan tidak berapa lama bisa diwujudkan Kortas Tipikor di Polri," jelasnya.

Di sisi lain, Rusdi menyebut alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Kortas Korupsi lantaran tindak pidana korupsi semakin besar.

Karena itu, Kortas diharapkan dapat memberantas dan menghapus korupsi di Indonesia.

"Tantangan jadi lebih besar bagaimana permasalahan-permasalahan tindak pidana korupsi itu bisa semakin baik tertangani," ujarnya.

Jadi ASN Polri
Masuknya Novel Baswedan dkk jadi ASN Polri menjadi napas baru institusi ini memberantas korupsi.

Kapolri Sigit menyampaikan pihaknya berencana akan memperkuat sektor pemberantasan korupsi dengan membentuk satuan kerja (Satker) baru di tingkat Mabes Polri.

Nantinya, satuan kerja tersebut akan langsung di bawah komando langsung dirinya,
Adapun satuan kerja yang dimaksud adalah Korps Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Jenderal Sigit saat memimpin pelantikan 44 eks pegawai KPK jadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (9/12/2021).

"Ke depan saat ini kami sedang lakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas Tipikor. Sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerjasama sampai dengan penindakan," kata Sigit.

Di dalam Kortas Tipikor itu, kata Sigit, nantinya akan ada divisi-divisi mulai dari pencegahan hingga penindakan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved