TOPIK
Bayi Dibuang di Tahun Baru
-
Pelaku Pembuangan Bayi di Gorontalo Terancam Sanksi Ini
Pada Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menempatkan atau meninggalkan bayinya dalam
-
BREAKING NEWS: Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Suwawa Gorontalo saat Tahun Baru 2024
Bayi tersebut ditemukan warga sekitar pada waktu sekira pukul 14.45 Wita tetap di awal 1 Januari 2024.