Bayi Dibuang di Tahun Baru

Pelaku Pembuangan Bayi di Gorontalo Terancam Sanksi Ini

Pada Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menempatkan atau meninggalkan bayinya dalam

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
FreePIC
Ilustrasi bayi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pembuangan bayi merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, dan merupakan suatu tindak pidana.

Dikutip dari bpsdm.kemenkumham.go.id, pelaku pembuangan bayi dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, bahkan dapat dihukum penjara paling lama 9 tahun.

Pada Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menempatkan atau meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup di tempat yang tidak layak untuk ditinggali atau dibuang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Jika pembuangan bayi tersebut mengakibatkan bayi luka berat, maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun 6 bulan.

Jika pembuangan bayi tersebut mengakibatkan bayi meninggal dunia, maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pada Pasal 307 KUHP, disebutkan bahwa pidana terhadap orang tua yang membuang bayinya sendiri ditambah sepertiga.

Artinya, jika orang tua membuang bayinya sendiri, maka ia dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 11 tahun 9 bulan.

Pembuangan bayi merupakan tindakan yang sangat berbahaya, baik bagi bayi yang dibuang maupun bagi pelakunya.

Bayi yang dibuang dapat mengalami berbagai macam risiko, seperti kelaparan, hipotermia, atau bahkan kematian.

Bagi pelaku pembuangan bayi, ia juga dapat mengalami berbagai macam risiko, seperti dihukum penjara, dikucilkan dari masyarakat, atau bahkan dibunuh oleh masyarakat.

Pembuangan Bayi di Suwawa

Tepat pada hari pertama di tahun 2024, seorang bayi laki-laki ditemukan menangis di tepi jalan di Suawawa, Bone Bolango. 

Berdasarkan keterangan dari Hasan Usman (48), saat dirinya melintasi TKP jalan Dusun 4 Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, pada Senin (1/1/24) sore, ia terkejut dengan suara tangisan bayi. 

Karena merasa takut, Hasan pun memanggil dua warga lainnya, Jefri Taib dan Ais Alamtaha. 

Setelah mengidentifikasi sumber suara, mereka terkejut dengan sesosok bayi yang saat itu ditemukan dalam tas kresek merah. 

"Setelah mendapat informasi pihak SPKT Polsek Suwawa segera menuju TKP, namun saat itu bayi sudah dibawah ke Puskesmas Suwawa Tengah," ungkap Pomil. 

Pomil menuturkan bahwa bawi laki-laki itu saat ini, tengah dalam perawatan pihak Puskesmas. 

"Alhamdulillah bayinya dalam keadaan sehat," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved