TAG
pelakor dipenjara
-
Waspada, Goda Pacar Orang Bisa Berujung Penjara 9 Bulan serta Denda Rp10 Juta Sesuai UU TPKS 2022
Menggoda pacar orang bukan sekadar drama, tapi risiko hukum nyata. UU TPKS 2022 ancam pelaku penjara 9 bulan & denda Rp10 juta.
Senin, 8 September 2025